COBA-COBA
Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA – Rencana keluarnya Inpres Hemat Energi yang mengatur pengurangan jam operasional pusat-pusat perbelanjaan selama sejam mengundang protes kalangan pengusaha. Aturan tersebut dinilai tidak menyentuh akar permasalahan, bahkan berisiko memukul sektor ekonomi karena ritel merupakan salah satu sektor konsumsi yang selama ini menjadi penopang perekonomian.
ditambahi naskah
Ketua Harian Asosasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahardja mengatakan, banyak implikasi jika instruksi presiden (inpres) tentang pengurangan jam operasi mal diberlakukan. Dia menyebutkan, kontrak pejanjian antara pengelola mal dan peritel harus dirombak total oleh kedua pihak jika Inpres Hemat Energi itu jadi dilaksanakan. “Pemerintah seharusnya berdialog dengan kami, jangan asal ngatur saja. Buat dong aturan yang jelas,” ungkap Tutum Rahardja kemarin (3/5).
Di sisi lain, pengurangan jam buka tersebut bertentangan dengan Perpres No 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam aturan itu, jam buka mal pada Senin hingga Jumat pukul 10.00-22.00 waktu setempat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu dibuka pukul 10.00 hingga 23.00 waktu setempat. Untuk hari libur keagamaan atau nasional, mal yang berada di Jakarta bisa buka lebih dari pukul 10.00 WIB. “Apakah Perpres Pasar Modern harus direvisi dahulu karena ada inpres baru?” tanyanya.
Leave a Comment so far
Leave a comment